Etika Profesi
Penyelewengan Kode Etik Akuntan Publik
(Study Kasus)
Nama Kelompok :
Pebrina Ramadhani - 140810118
Rut Lasniroha L. Tobing - 140810211
Vivi Meililis Silitonga - 140810189
Fakultas Ekonomi
Program Study Akuntansi
Universitas Putera Batam
2016
ANALISIS
KRITIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA
(kasus
PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk)
BAB I
1.1 PENDAHULUAN
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya, termasuk jasa akuntan. Kepercayaan
masyarakat terhadap kualitas akuntan publik akan menjadi lebih baik, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
di Indonesia. SPAP adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib
dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya. Kode Etik Ikatan
Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian, yaitu: pertama Prinsip Etika di mana
prinsip ini memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh
kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Kedua Aturan Etika, disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota himpunan yang Analisis Kritis
Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia (Amrizal) 37
bersangkutan. Ketiga Interprestasi Aturan Etika, merupakan interprestasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Menurut Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional
apabila memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan
berkarakter. Karakter menunjukkan kepribadianseorang profesional, yang
diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya.
Sikap dan tindakan etis akuntan
akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
Adams, et al dalam Ludigdo (2007) menyatakan, ada beberapa alasan mengapa kode
etik perlu untuk dibuat antara lain:
1)
Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki
iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
2) Kontrol etis diperlukan karena sistem legal dan
pasar tidak cukup mampu mengarahkan perilaku organisasi untuk mempertimbangkan
dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
3)
Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan
status bisnis sebagai sebuah profesi, dimana kode etik merupakan salah satu
penandanya. Sejumlah kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik
profesi akuntan selama 15 tahun terakhir yang dikompilasi dari berbagai sumber.
Membaca uraian itu, terjadi
pelanggaran etika profesi dan secara bersamaan telah melanggar etika bisnis.
Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya adalah: prinsip
otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik,
prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri. Prinsip otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri.
Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan
bertindak menurut keputusan itu.
Otonomi juga mengandaikan adanya
tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung
jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan
masyarakat. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau
kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam
perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis
melakukan penipuan. Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan
agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain,
dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu
yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
Prinsip keadilan menuntut agar
kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan
kontra prestasi yang sama nilainya. Sementara prinsip hormat pada diri sendiri
mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin
diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak
ingin diperlakukan. Dengan demikian, pelanggaran terhadap kode etik profesi
oleh KAP akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi
akuntan publik. Padahal hasil audit dari Akuntan publik merupakan referensi
yang sangat berharga bagi para para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam
mengambil keputusan ekonomi.
UU. No. 5/2011 tentang Akuntan
Publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam
pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi
yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat
dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang
keuangan.
Terjadinya kasus-kasus
penyimpangan kode etik tersebut menunjukkan bahwa menegakkan kode etik akuntan
publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya
terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga
keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat. Profesi akuntan publik
sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi
konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat profesional
judgement dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau
dilema etis merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak
diperlukan kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis
akuntan publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut.
Terdapat banyak faktor (baik
faktor eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis
Akuntan Publik. Di samping masalah mikro-individual itu, profesi akuntan juga
dihadapkan pada masalah paradigma audit yang antara lain:
1)
Setiap negara masih mempunyai prinsip dan standar
akuntansi dan standar audit sendiri-sendiri, yang terkadang berbeda dengan
negara lainnya.
2)
Profesi akutansi di dunia belum sepenuhnya serius
dalam mengembangkan standar perilaku etis profesi akuntansi.
Dengan demikian, perbedaan sistem
dan prinsip akutansi serta audit sangat menyulitkan perusahaan-perusahaan
multinational. Perusahaan yang telah beroperasi melampaui batas-batas wilayah
negaranya untuk menyusun laporan keuangan gabungan atau Analisis Kritis
Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik di Indonesia (Amrizal) 39 keuangan
konsolidasi sebagai satu kesatuan entitas. Jika suatu entitas perusahaan ingin
go public di suatu negara, maka setiap pengatur (regulator) di negara tersebut
mengharuskan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip
akutansi yang berlaku di negara pengatur tersebut.
1.2 TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian Etika Etika berasal dari dari kata
Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan
hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain. Di dalam akuntansi
juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: ·
Profesionalisme, Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan
oleh pemakai jasa · Akuntan ,sebagai profesional di bidang akuntansi. ·
Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. ·
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika,
2.
Aturan Etika, dan
3.
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka
dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional
oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh
anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
1. Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan Setiap anggota harus,
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8. Prinsip Kedelapan – Standar Teknis Setiap anggota
harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1.3 TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian ini pertama menganalisis
bentuk–bentuk pelanggran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Kedua
mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut dan ketiga aspek pelanggran dan
jumlah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pelangaran.
1.4 METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang dilakukan
yaitu studi literatur. Data dikumpulkan dari beberapa sumber yang mengangkat
kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KAP, seperti majalah, koran,
jurnal, dan sumber sekunder lainnya.
Selain itu, data juga dikumpulkan
dari kementerian Keuangan RI dan lembaga profesi seperti Ikatan Akuntan
Indonesia. Teknik analisis menggunakan kerangka “analisis kritis”. Yang
dimaksud dengan analitis-kritis adalah metode dengan mengkaji fenomena yang
terjadi disertai dengan argumentasi teoritik.
Dalam kerangka itu, pendekatan
penulisan artikel ini menggunakan pendekatan keterpaduan (integrality).
Pendekatan keterpaduan menekankan pada pentingnya keterkaitan (linkages)
teoritik dengan fakta dan fenomena sebagai basis analisis. Pendekatan
keterpaduan ini juga merupakan sudut pandang (perspektif) penulis atas
persoalan inti yang dibahas dalam artikel ini.
BAB II
PEMBAHASAN
BAPEPAM menemukan adanya indikasi
konspirasi dalam penyajian laporan keuangan pada Great River. Tidak menutup
kemungkinan, Akuntan Publik yang menyajikan laporan keuangan Great River itu
ikut menjadi tersangka. Menteri Keuangan (Menkeu) RI terhitung sejak tanggal 28
Nopember 2006 telah membekukan izin Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya
Sidharta selama dua tahun.
Sanksi tersebut diberikan karena
Justinus terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik
(SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT
Great River International Tbk (Great River) tahun 2003. Selama izinnya
dibekukan, Justinus dilarang memberikan jasa atestasi (pernyataan pendapat atau
pertimbangan akuntan publik) termasuk audit umum, review, audit kerja dan audit
khusus. Dia juga dilarang menjadi Pemimpin Rekan atau Pemimpin Cabang Kantor
Akuntan Publik (KAP). Namun yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas
jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi ketentuan untuk mengikuti
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Seperti diketahui, sejak Agustus lalu,
Bapepam menyidik akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Great River
tahun buku 2003.
Menurut Fuad Rahmany, Ketua
Bapepam-LK menyatakan telah menemukan adanya indikasi konspirasi dalam
penyajian laporan keuangan Great River. Fuad juga menjelaskan tugas akuntan
adalah hanya memberikan opini atas laporan perusahaan. Akuntan, menurutnya,
tidak boleh melakukan segala macam rekayasa dalam tugasnya. “Dia bisa dikenakan
sanksi berat untuk rekayasa itu,” katanya untuk menghindari sanksi
pajak.Menanggapi tudingan itu, Kantor akuntan publik Johan Malonda & Rekan
membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan tahunan
Great River. Deputy Managing Director Johan Malonda, Justinus A. Sidharta,
menyatakan, selama mengaudit buku Great River, pihaknya tidak menemukan adanya
penggelembungan account penjualan atau penyimpangan dana obligasi. Namun dia
mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan
ketentuan yang ada.
Menurut Justinus, Great River
banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan bahan baku dari
pihak pemesan. Jadi Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan
pakaian. Tapi saat pesanan dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya
dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja, dan
laba perusahaan. Justinus menyatakan model pencatatan seperti itu bertujuan
menghindari dugaan dumping dan sanksi perpajakan. Sebab, katanya, saldo laba
bersih tak berbeda dengan yang diterima perusahaan. Dia menduga hal itulah yang
menjadi pemicu dugaan adanya penggelembungan nilai penjualan. Sehingga
diinterpretasikan sebagai menyembunyikan informasi secara sengaja. Johan
Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu
perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank.
Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85 persen dan sisa utang
dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River
menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk membayar pinjaman tersebut. Sebelumnya
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah melimpahkan
kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20
Desember 2006.
Dalam laporan tersebut, empat
anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka, termasuk
pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja. Kasus tersebut muncul setelah adanya temuan
auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan Mawar, yang menemukan indikasi
penggelembungan account penjualan, piutang, dan aset hingga ratusan miliar
rupiah di Great River. Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan
gagal membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar
obligasi senilai Rp 400 miliar Hasil temuan: Melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi,dimana dalam
standar teknis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan,sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati.
BAB III
ANALISIS
Dalam kasus ini terdapat
permasalahan yang dilanggar oleh Justinus Aditya Sidharta diantaranya :
1.
Prinsip Tanggung Jawab Profesi : Pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan laporan
audit atas laporan keuangan konsolidasi PT Great River International Tbk tahun
2003.
2.
Prinsip Kepentingan Publik : Justinus A Sidharta
telah melakukan kebohongan publik yang tidak menyampaikan atau melaporkan
kondisi keuangan secara jujur. Dibuktikan telah ditemukannya indikasi
konspirasi penyajian laporan keuangan PT Great River International
3.
Prinsip Integritas : Selama mengaudit buku Great
River pihak Deputy Managing Director Johan Malonda, Junstinus A. Sidharta
mengakui metode pencatatan akuntansi yang diterapkan Great River berbeda dengan
ketentuan yang ada.
4.
Prinsip objektivitas : Adanya dugaan overstatement
penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi yang berbeda.
BAB IV
KESIMPULAN
Kasus yang dilakukan oleh PT Great River
International telah melanggar prinsip-prinsip etika yang digariskan dalam kode
etik akuntansi, yaitu prinsip tanggung jawab profesi, kepentingan publik,
integritas, objektivitas. Karena melakukan kebohongan publik yang tidak
melaporkan kondisi keuangan secara jujur. Selain itu terdapat dugaan
overstatement penjualan dikarenakan menggunakan metode pencatatan akuntansi
yang berbeda.
SARAN
Solusi Sebagai akuntan publik
yang baik Justinus Aditya Sidharta seharusnya dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya tidak melanggar Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) dan dalam
mengaudit laporan keuangan PT Great River International Tbk. harus sama menggunakan
metode pencatatan akuntansi dengan ketetuan yang ada dan tidak berbeda.
Walaupun pencatatan tersebut
dapat menimbulkan dumping dan sanksi perpajakan setidaknya laporaan audit yang
dibuat disampaikan secara jujur dan tidak ada indikasi konspirasi dalam
penyajian laporan keuangan. Jadi, tidak akan menimbulkan adanya dugaan
overstatement penjualan dan juga tidak merugikan pihak- pihak yang
bersangkutan.
Selain itu, pemerintah dan kantor akuntan publik harus lebih
memperketat peraturan dan memberi sanksi agar tidak terulang kesalahan yang
sama.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar